Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Menyusun Risk Register Pajak yang Komprehensif untuk Audit Internal

Risk Register pajak adalah dokumen sentral bagi tim audit internal untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan eksposur fiskal perusahaan. Dalam audit internal, dokumen ini berfungsi sebagai peta jalan untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal ( Internal Control ) berjalan efektif guna mencegah temuan material saat pemeriksaan pajak resmi. Berikut adalah panduan menyusun Risk Register strategi menghadapi pajak yang komprehensif: 1. Struktur Utama Risk Register Pajak Sebuah Risk Register yang baik harus mampu menjawab: Apa risikonya? Seberapa besar dampaknya? Bagaimana cara kita mengontrolnya? Gunakan kolom-kolom berikut dalam lembar kerja (spreadsheet) Anda: ID Risiko: Kode referensi unik. Kategori Risiko: (Compliance, Transactional, Operational, atau Reputational). Deskripsi Risiko: Detail kejadian (misal: "Kesalahan klasifikasi tarif PPh Pasal 23 atas jasa teknik"). Pemicu ( Root Cause ): Penyebab risiko (misal: "Kurangnya pemahaman staf accountin...

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan untuk Studi Kasus Brevet

Dalam studi kasus Brevet Pajak, pengisian SPT Tahunan Badan (Formulir 1771) adalah puncak dari seluruh kurikulum. Di sini, Anda dituntut untuk menyatukan pemahaman akuntansi komersial dengan aturan fiskal perpajakan internasional lanjutan . Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang biasanya muncul dalam simulasi ujian Brevet di tahun 2026: Langkah 1: Siapkan Rekonsiliasi Fiskal (Kertas Kerja Utama) Sebelum menyentuh formulir SPT, Anda wajib membuat tabel rekonsiliasi. Ini adalah "nyawa" dari SPT Badan. Laba Komersial: Masukkan angka laba bersih dari Laporan Laba Rugi perusahaan. Koreksi Positif (Menambah Laba Pajak): Biaya yang menurut pajak tidak boleh dikurangkan, seperti: Biaya natura yang melebihi batas/kriteria. Sanksi administrasi pajak (denda/bunga). Pajak Penghasilan yang dibayar perusahaan. Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Koreksi Negatif (Mengurangi Laba Pajak): Pendapatan yang sudah dikenakan PPh Final atau bukan objek pajak, seperti: Pend...